Memiliki produk berkualitas tidak lagi menjadi satu-satunya faktor keberhasilan usaha. Legalitas usaha kini menjadi aspek penting yang menentukan kemampuan UMKM dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan pasar ekspor. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung terus mendorong pelaku UMKM agar melengkapi perizinan usahanya melalui program Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Cempaka pada 9 Juni 2026 ini diikuti oleh 30 pelaku UMKM dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali, BPOM Bali, LPH LPPOM MUI Bali, DPMPTSP, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas sebagai fondasi pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKMP Badung, Kepala Bidang UMKM I Nyoman Diana mengatakan, “Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan usaha yang dimiliki pelaku UMKM di Kabupaten Badung sudah memiliki izin usaha. Jika belum, kami siap memfasilitasi proses pengurusannya melalui Bidang UMKM Dinas Koperasi UKMP Badung agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang jelas.”
Menurutnya, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi pelaku UMKM adalah kurangnya pemahaman terkait proses pengurusan perizinan yang saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan, khususnya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing. “Ketika UMKM sudah memiliki legalitas usaha, produknya menjadi resmi dan peluang pasarnya semakin luas. Mereka bisa masuk ke toko ritel moderen, menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga yang mensyaratkan izin usaha, bahkan memiliki kesempatan untuk menembus pasar ekspor. Itulah salah satu indikator bahwa UMKM telah naik kelas,” ujarnya.
Saat ini, Kabupaten Badung memiliki sekitar 58.000 UMKM, dengan lebih dari 600 UMKM telah mendapatkan pembinaan dan fasilitasi melalui berbagai program pemberdayaan. Selain pendampingan perizinan, Diskop UKMP Badung juga memberikan akses informasi terkait pembiayaan usaha, salah satunya melalui program subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara).
Sumber: Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.

